PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 43...
SK No247879A
PRESIDEN
