PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 37
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No247893A
FRESIDEN
