PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 35
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderat.
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderat.