PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJmsunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan lan Kementerian;
- pelaksanaan . . .
SK No 248352 A
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi tain yang diberikan oleh Menteri.
Begian Kesembilan Badan Geologi
