PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jendera-l Minyak dan Gas Bumi
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan . . .
SK No2478784
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegia tan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
