PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
