PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 116 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
