PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Industri Agro;
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
- Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
- Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
- Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan. . .
SK No247597A
FRESIDEN
- Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
- Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemeraraan Industri;
- Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; L Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan
- Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0.
Bagran Kedua Sekretariat Jenderal
