PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 51
BAB 6 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Besaran organisasi Kementerian ditenhrkan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mernpertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
SK No247617A
FRESIDEN
