PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 44
BAB 5 — FEFUBUK INDONESIA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 45...
SK No247615A
FRESTDEN
