Pasal 36
(l) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendalaman, penyebaran, dan pemerataan industri.
(2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri
Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan kemampuan industri dalam negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang percepatan transformasi industri 4.0 dan transformasi dieital' Bagran. . .
SK No247613A
PFESIDEN
-2t- Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
