PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan . . . SK No247612A
FNESIDEN
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri;
- pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber daya manusia industri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bogian Kesebelas Staf Ahli
