PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dafam memimpin Kementerian, Menteri dapat
dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4)wakil. . .
SK No247595A
FRESIDEN
-3 (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan keb[jakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebiiakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
