PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat...
SK No247608A
PEESIDEN
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
