PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18. . .
SK No247603A
FI{ESIDEN
