PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 1
BAB 1 — KRTENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan uruszrn pemerintahan di bidang perindustrian.
