PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
