PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Badan SAR Nasional dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
www.peraturan.go.id
2015, No.391 -6-
