Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan SAR
Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional
sesuai dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.peraturan.go.id
2015, No.391
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala
Badan SAR Nasional setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
