PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
