PERPRES
Peraturan Presiden No.165 Tahun 2014
Pasal 21
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
8 / 10
www.hukumonline.com
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden ini menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
