PERPRES
Peraturan Presiden No.165 Tahun 2014
Pasal 10
BAB 2 — PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) angka 16 belum terbentuk maka Menteri Ketenagakerjaan memimpin dan mengkoordinasikan
penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.
