PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan g6sia1 16naga Kerjai
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- InspektoratJenderal;
- Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
- Staf Ahti Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
- Staf Ahti Bidang Hubungan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga; dan
- Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
