PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 46
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagake{aan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2131, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasa747 ...
SK No 2476,$ A
FNESIDEN
-L7-
