PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 38
BAB 5 — TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sslaga imana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 39...
SK No247638A
HTESIDEN
