PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 33
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 4llstapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuEul tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara.
