Pasal 30
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan.
(2)Staf ...
SK No247636A
PRESIDEN
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, politik, dan kebljakan publik.
