PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
