PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 12
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas.
Pasal 13. . .
SK No247629A
HTESIDEN
