PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.