PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
