PERPRES
PEMBUBARAN KOMITE INOVASI NASIONAL
Pasal 1
Membubarkan Komite Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.336 2
