PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c.Direktorat...
SK No 248322 A
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
- InspektoratJenderal;
- Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
