PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 202l tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 27O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
