PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sosial Pasal 15, Direktorat Jenderal Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial; bidang d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial; Jenderal; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
