PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
