Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional sesuai dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
sesuai dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
