Pasal 9
(1) Bupati/wali kota pada DPN Manado-Likupang melaporkan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang kepada Gubernur Sulawesi Utara berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Manado- Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Gubernur Sulawesi Utara dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Manado- Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Manado- Likupang kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Sulawesi Utara dan menteri/ pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21. SK No 187634A (4) Pelaporan. . . (41 (s) PRESIDEN BLIK INDONESIA Pelaporan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
