PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 2
(1) RIDPN Manado-Likupang merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Manado-Likupang. (21 Pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; b. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara' c. Pemerintah Kabupaten Minahasa; d. Pemerintah Kota Manado; e. Pemerintah Kota Tomohon; dan f. Pemerintah Kota Bitung.
