PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung mulai
bulan Juli 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
