Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah yang menjalani cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah.
www.peraturan.go.id
2020, No. 24 -5-
