PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 84) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
