PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
