PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 52
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
