PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
