PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 47
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2015, No.17 21
