PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan Penelitian, Pengembangan,dan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.17 20
Bagian Kelimabelas Staf Ahli
