PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 4
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2015, No.17 4
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
- Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya;
- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
- Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
- Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Energi;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
- Staf Ahli Bidang Pangan.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
