PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 38
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
dipimpin oleh Kepala Badan.
