PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 32
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
